Politik
Senin, 6 Oktober 2025, 00:00 WIB
Perang Moral Karawang: DPRD Desak Cabut Izin THM Tuparev, Waspada Lonjakan HIV/AIDS
Oleh: **RM**
74x Dilihat
KARAWANG - Jantung Kota Karawang kini berdetak kencang di tengah kontroversi rencana pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) di bekas gedung legendaris Karawang Theatre, Jalan Tuparev. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menabuh genderang penolakan total, menyebut izin tersebut sebagai ancaman nyata terhadap fondasi sosial dan moral masyarakat.
Anggota DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menjadi suara keras parlemen. Ia menyoroti lokasi yang sangat padat dan sensitif tersebut—dikepung oleh institusi pendidikan dan keagamaan.
"Lingkungan di sekitar eks Karawang Theatre dikelilingi sekolah, masjid, dan pemukiman warga. Sangat tidak tepat jika dijadikan tempat hiburan malam karena bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegas Mumun, Sabtu (20/9/2025).
Tolak 'Jebakan Batman' Ekonomi: Ancaman Nyata HIV/AIDS
DPRD mendesak Pemkab Karawang untuk tidak terperangkap dalam kalkulasi keuntungan ekonomi sesaat. Menurut Mumun, pelajaran dari berbagai daerah sudah jelas: THM sering menjadi sumbu pemicu masalah sosial yang lebih besar. Kekhawatiran terbesar adalah dampak jangka panjang pada kesehatan dan moralitas.
"Banyak contoh di daerah lain, tempat hiburan malam sering menimbulkan persoalan. Kami tidak ingin Karawang mengalami hal yang sama," katanya.
Mumun bahkan menarik garis lurus antara pendirian THM dan krisis kesehatan. "Keberadaan hiburan malam di pusat kota bisa memperburuk kondisi moral masyarakat dan berpotensi menambah kasus kesehatan sosial seperti HIV/AIDS," ujarnya, sembari memperingatkan dengan data, "Data kasus HIV di Karawang cukup tinggi. Jika tempat hiburan malam terus bermunculan, ini bisa memperparah kondisi yang ada."
-- IKLAN In Article 1 --SLOT IKLAN: In Article 1
Ultimatum Hukum
DPRD mengeluarkan ultimatum kepada Pemkab: hentikan semua rencana di Tuparev dan terapkan seleksi izin yang super ketat. Aspirasi warga, tokoh agama, dan pihak sekolah harus didahulukan.
"Pemda jangan hanya melihat dari sisi ekonomi. Harus dipikirkan juga dampak sosial dan budaya terhadap masyarakat. Karena itu, kami minta rencana pembangunan THM di Jalan Tuparev dihentikan," desak Mumun.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum daerah adalah panglima tertinggi—yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu, DPRD menuntut Pemkab segera membatasi jam operasional ketat bagi THM yang sudah beroperasi sebagai langkah mitigasi darurat.
"Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar Karawang tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk semua. Ini bukan sekadar isu politik, tapi menyangkut masa depan moral generasi kita," pungkas Mumun Maemunah.
-- IKLAN In Article 2 --SLOT IKLAN: In Article 2