Nasional
Selasa, 7 Oktober 2025, 00:00 WIB
Geger! Janin Bayi Tak Bernyawa Ditemukan Terbungkus Plastik di Semak Belakang Rumah Warga Karawang
Oleh: **RM**
16x Dilihat
Karawang, LensaRadar - Warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, digegerkan oleh penemuan jasad janin bayi yang terbungkus plastik di semak-semak belakang permukiman. Janin malang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Kronologi Penemuan dan Tindakan Kepolisian
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya temuan tragis ini. Pihaknya langsung bergerak cepat menangani laporan yang diterima dari warga.
"Jasad bayi itu ditemukan oleh warga pada tadi siang, Minggu tanggal 5 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Ipda Cep Wildan pada hari Senin, 6 Oktober 2025.
Lokasi penemuan janin ini berada di samping masjid di sebuah Perumahan di Desa Rengasdengklok Utara, tepatnya di belakang permukiman warga. Janin ditemukan dibuang dalam plastik di semak-semak.
"Kondisi bayi ditemukan sudah tidak bernyawa di lokasi dekat perumahan warga, di belakang masjid, jasadnya dibungkus plastik dibuang dalam semak-semak," lanjutnya.
-- IKLAN In Article 1 --SLOT IKLAN: In Article 1
Hasil Identifikasi Awal dan Penyelidikan
Berdasarkan penyelidikan sementara, janin tersebut diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum akhirnya ditemukan. Polisi juga memastikan bahwa tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada jasad janin.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi awal, diketahui bahwa janin bayi tersebut sudah berusia 7-8 bulan di dalam kandungan.
"Tapi untuk jenis kelamin belum diketahui, kami juga melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelas Ipda Cep Wildan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian guna mengungkap penyebab pasti kematian janin serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan dan kematian bayi tersebut.
-- IKLAN In Article 2 --SLOT IKLAN: In Article 2